Hingga 5 September, PPKM Level 1 Berlaku di Jawa dan Bali

Oleh: Ardi
Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Ilustrasi PPKM (NTMC Polri)
Ilustrasi PPKM (NTMC Polri)

SinPo.id -  Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai Selasa (30/8/2022) hingga 5 September 2022. Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.

"Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1," tutur Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, dalam keterangannya, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Semua kabupaten/kota di Jawa-Bali masih menetapkan level 1. Penetapan level PPKM ini berdasarkan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Upaya perpanjangan PPKM ini diambil seiring makin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

Safrizal ZA menjelaskan,  penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkopimda, TNI/Polri, atau pun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan," tuturnya.

Di kesempatan itu, dia meminta para kepala daerah untuk mendukung percepatan vaksinasi dosis ketiga atau booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.

"Vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," tambahnya.sinpo

Komentar: