Hingga Pertengahan 2022, KPK Telah Verifikasi 2.069 Laporan Korupsi dari Masyarakat

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:51 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah memverifikasi sebanyak 2.069 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi hingga pertengahan tahun 2022.

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.235 laporan atau sekitar 60 persen belum memenuhi standar pelaporan, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan pemberantasan korupsi.

Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menjelaskan, dalam beleid tersebut telah mengatur seluruh syarat pelaporan masyarakat yang baik dan benar.

Di antaranya pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor seperti nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP dan data lainnya.

“Ini yang menjadi modal melapor ke KPK, supaya masyarakat atau pelapor tidak sembarangan melaporkan. Makanya uraian fakta ini menjadi penting,” kata Tomi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Selain itu pelapor juga harus memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung. Kemudian pelapor juga penting menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, dan sumber informasi untuk dilakukan pendalaman.

Dalam uraian fakta tersebut, lanjut Tomi, pelapor menjelaskan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Seperti, pelapor menginformasikan pihak-pihak yang terindikasi melakukan dugaan tindak pidana korupsi.


"Juga menyampaikan bagaimana proses aliran uangnya kepada pihak-pihak yang melakukan permufakatan jahat," ujarnya.

Tomi menambahkan, dengan uraian fakta dan bukti permulaan yang cukup, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut pada tahapan penelahaan. Dalam pada proses ini, KPK akan memberikan update kepada pelapor untuk melakukan proses verifikasi data dan fakta lebih lanjut.

"Jika bukti-bukti dan informasi cukup maka akan dilanjutkan kepada proses penyelidikan perkara," ucap Tomi.

“Kadang pelapor tidak memiliki akses informasi secara utuh. Maka KPK akan proaktif mencari pihak-pihak lain yang bisa memberikan tambahan detil informasinya,” pungkasnya.sinpo

Komentar: