Kemendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Sebelum Oktober

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 01 September 2022 | 23:46 WIB
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) sudah selesai sebelum Oktober 2022, agar penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua bisa terakomodir.

"Iya (sebelum Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Bahtiar menjelaskan, rancangan tersebut akan dirumuskan terlebih dahulu, untuk kemudian mendengarkan kembali masukkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelahnya, akan dilanjutkan dengan melaporkan ke Komisi II DPR RI.

"Nanti kita ajak sekretariat Komisi II juga nanti kami laporkan kembali," ujar Bahtiar.

"Prinsipnya pemerintah kan harus dirapikan dulu," sambung Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, proses tersebut pada pokoknya cukup sederhana, sehingga diharapkan dapat dituntaskan sebelum Oktober, yakni menambahkan lampiran soal pemekaran DOB Papua di dalam UU Pemilu.

"Perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, nanti juga Papua Barat Daya kalau jadi Undang-Undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.

"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu," kata Doli dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.

 sinpo

Komentar: