Usai Gasak Brankas, ART Dara Arafah Beli Kawasaki ZX 250R

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 12 September 2022 | 22:21 WIB
Konferensi pers pencurian brankas milik selebgram Dara Arafah (SinPo.id/Humas PMJ)
Konferensi pers pencurian brankas milik selebgram Dara Arafah (SinPo.id/Humas PMJ)

SinPo.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap Selebgram Dara Arafah. Dalam kasus tersebut, kedua pelaku berhasil menggondol brankas milik Dara Arafah, yang berisi uang Rp789 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan, uang tersebut sebagian sudah digunakan kedua pelaku. Salah satunya untuk membeli sepeda motor mewah Kawasaki ZX 250R.

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp113 juta, lalu membeli HP Vivo senilai Rp4 juta, dan memberikan tunangannya sebesar Rp5 juta. Uang juga dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak diketahui jumlahnya," papar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin, 12 September 2022.

Zulpan menjelaskan, tersangka Musridah merupakan asisten rumah tangga Dara Arafah. Brankas itu disimpan Dara Arafah di kamarnya dalam kondisi terkunci.

"Di rumah tersebut, hanya ada korban, orang tua korban dan tersangka Musridah atau alias M," terangnya.

Pada Selasa, 6 September 2022, korban baru mengetahui bahwa brankasnya telah hilang. Pada saat korban hendak melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada dirumahnya ternyata dalam keadaan mati.

"Setelah pegecekan CCTV dirumah tetangga korban didapati tersangka M membawa brankas milik korban keluar," jelasnya.

Ketika rumah dalam keadaan kosong, sambung Zulpan, Musridah mematikan CCTV. Kemudian ia mengambil brankas dan menbungkusnya dengan kain lalu dikirim ke tersangka yang berinisial S alias Anwar.

"Tersangka M mengirim brankas tersebut kepada tersangka S alias Anwar yang berada di Cilacap, Jawa Tengah," terangnya.

Dari tangan para pelaku, polisi  menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu linggis, satu palu, dua gergaji kecil, dua ponsel dan pakaian pelaku yang dipakai saat melakukan aksi  pencurian.

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Zulpan.sinpo

Komentar: