Dicegah ke Luar Negeri Hingga Rekening Diblokir, Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe Tembus Rp 33,7 Miliar

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 13 September 2022 | 15:37 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank milik Gubernur Papua Lukas Enembe sejak sebulan lalu.

Sementara itu Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pemintaan KPK, baru-baru ini juga mencegah Gubernur Papua dua periode itu bepergian keluar negeri hingga enam bulan kedepan.

Pencegahan tersebut diduga terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Lukas. Namun, sampai saat ini lembaga antirasuah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus apa yang menjerat politisi partai Demokrat tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditelusuri SinPo.id melalui situs e-LHKPN KPK, Lukas Enembe memiliki total kekayaan sebesar Rp33.784.396.870 atau Rp33,7 miliar.

Nilai itu setelah Lukas melaporkannya pada tanggal 21 Maret 2022, periodik 2021. Jumlah harta tersebut terdiri dari beberapa tanah dan bangunan; alat transportasi; surat berharga; serta kas dan setara kas.

Untuk tanah dan bangunan, mantan Bupati Puncak Jaya itu memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kota Jayapura, Papua dengan total luas 34.339 m² dengan nilai mencapai Rp13.604.441.000 atau Rp13,6 miliar.

Selanjutnya, ia juga tercatat memiliki empat buah kendaraan mobil dengan total nilai Rp932.489.600, atau Rp932 juta. Terdiri dari Toyota Fortuner yahin 2007; Honda Jazz tahun 2007; Toyota Jeef Land Cruiser tahun 2010; dan Toyota Camry tahun 2010.

Kemudian surat berharga senilai Rp1.262.252.563 atau Rp1,26 miliar; dan Kas setara Kas dengan nilai mencapai Rp17.985.213.707 atau Rp17,98 miliar. Sementara itu di Lhkpn Lukas tidak memiliki hutang.

 sinpo

Komentar: