KPK Siap Fasilitasi Pengobatan Lukas Enembe Asalkan Jadi Tahanan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 15 September 2022 | 12:13 WIB
Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers di gedung KPK/SinPo.id
Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers di gedung KPK/SinPo.id

SinPo.id - Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dikabarkan saat ini sedang sakit menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Papua dua periode itu meminta izin kepada lembaga antirasuah untuk melakukan pengobatan keluar negeri. Padahal, KPK sudah melakukan  pencekalan terhadap Lukas melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya bersedia memfasilitasi pengobatan Lukas Enembe dengan catatan, ia harus bersedia jadi tahanan KPK.

"Karena dengan pencekalan (keluar negeri) ini, tentu kami berharap sebetulnya kami bisa memfasilitasi yang bersangkutan. Tapi yaitu tadi statusnya harus menjadi tahanan KPK," kata Alex dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 15 September 2022.

Alex menuturkan, ketika Lukas menjadi tahanan dan sedang dalam keadaan sakit, tentu KPK akan berkoordinasi dengan dokter yang ada di rumah sakit dalam negeri tanpa harus pergi keluar negeri.

"Sehingga ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat tentu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dengan doktor RSPAD atau dokter Cipto Mangunkusumo. Dan saya yakin indonesia tidak kekurangan dokrer-dokter yang hebat yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan," tambahnya.

Namun, lanjut Alex, jika memang sakitnya itu tidak dapat disembuhkan didalam negeri dan mengharuskan berobat keluar negeri, tentu KPK juga akan memfasilitasi.

Namun pengobatan itu perlu mendapat rekomendasi dari dokter yang telah KPK tunjuk sebelumnya.

"Kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. Jadi tidak usah khawatir jiika nanti setelah ditetapkan tersangka dan ditahan akan terlantar. Kalau perlu kita hantarkan kalau diperlukan rawat inap," tandasnya.sinpo

Komentar: