Unila Digeledah, KPK Sita Dokumen dan Bukti Rasuah

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 15 September 2022 | 12:52 WIB
Gedung Rektorat Unila/Facebook: Unila
Gedung Rektorat Unila/Facebook: Unila

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Universitas Lampung (Unila) yaitu Fakultas MIPA, FISIP, FEB dan Pertanian.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila yang menjeray Rektor, Karomani (KRM) sebagai tersangka.

"Rabu, 14 September 2022 tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Unila," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 September 2022.

Ali menjelaskan, dari lokasi tersebut tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik.

"Berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Lampung pada, Selasa 13 September 2022.

Dari lokasi tersebut tim penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta pihak swasta, Andi Desfiandi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unila.

KPK menduga Karomani menerima suap Rp603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.sinpo

Komentar: