Keuangan Negara Dirugikan Rp116,8 Miliar Akibat Dugaan Korupsi Dana LPDB-UMKM

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 15 September 2022 | 20:24 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp 116,8 Miliar akibat dugaan korupsi penyaluran dana LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat.

Jumlah tersebut berasal dari pinjaman dana bergulir yang telah disalurkan pada periode 2012-2013 kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

"Untuk periode 2012 s/d 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis 15 September 2022.

Dalam kontruksi perkara Gufron menjelaskan, sekitar tahun 2012, tersangka Stevanus selaku Direktur PT PN menemui Kemas Danial selaku Dirut LPDB-KUMKM saat itu dengan maksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.

"Tawaran Stevanus dimaksud antara lain agar Kemas dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM," ujar Gufron.

Kemudian tersangka Kemas menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus untuk segera menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Sesuai arahan tersangka Kemas, selanjutnya Andra A. Ludin meminta tersangka Dodi Kurniadi mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 Miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6000 meter persegi yang akan diberikan pada 1000 orang pelaku UMKM.

Dalam perjalanannya data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir tersangka Deden Wahyudi.

"Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko," ungkapnya.

Selanjutnya, uang Rp116,8 Miliar yang telah dicairkan seluruhnya kemudian diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik Stevanus sebesar Rp 98,7 Miliar.

Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan tersangka Stevanus hanya sebesar Rp 3,3 Miliar dan masuk kategori macet sehingga Kemas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

"Kemas selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp13,8 Miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus," ucap Ghufron.

"Sedangkan Dodi Kurniawan dan Deden Wahyudi diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar," tandasnya.

 sinpo

Komentar: