Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri: Tak Ada Upacara Seremonial

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 19 September 2022 | 23:03 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Polri memastikan tidak ada upacara terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Hal itu ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Tidak ada (upacara seremonial). Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 19 September 2022.

Penyerahan hasil putusan sidang banding, kata Dedi, akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) paling lambat tiga hari setelah sidang banding digelar.

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi sidang banding kode etik akhirnya menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Menurut Agung, keputusan bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin, 19 September 2022..

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sebelumnya diketahui, sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ini, akibat dirinya tidak menerima dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri atas kasusnya melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J.sinpo

Komentar: