Anies: Pindah Ibu Kota atau Tidak, Jakarta Tetap Jadi Megapolitan

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 21 September 2022 | 16:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Zikri)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Zikri)

SinPo.id -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta secara langsung dan virtual di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 21 September 2022.

Dalam kesempatan itu, Anies mengatakan, dengan berbagai pertimbangan, Jakarta sebagai Kota megapolitan diharapkan mampu memfasilitasi berbagai mobilitas penduduk dengan baik. 

"Dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai Kota megapolitan apapun statusnya, baik itu sebagai Ibu Kota maupun tidak. Kenyataan ini adalah sebuah megapolitan," ujar Anies di Balaikota Jakarta, Rabu 21 September 2022. 

Anies menuturkan, megapolitan yang diinginkan adalah sebuah megapolitan di mana ada fasilitas mobilitas penduduk dan fasilitas digital yang baik. Ia juga menyebut, beberapa sektor yang menjadi perhatian dalam hal tersebut. 

"Perumahan dan pemukiman yang layak terjangkau dan berdaya, kemudian lingkungan hidup yang sehat yang seimbang yang tentu saja sustainable," tutur Anies. 

Selain itu, Anies juga menuturkan, Jakarta menjadi sentral kota yang menjadi tujuan dari kegiatan kebudayaan wisata sosial, dan kegiatan perekonomian yang bisa berjalan dengan efisien dan efektif. Jakarta sebagai Kota Megapolitan akan tetap menjadi pusat perekonomian. 

"Jadi apapun status Jakarta artinya ini sudah mengakomodasi rencana bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian itu akan tetap," ucapnya.sinpo

Komentar: