KPAI Kecam Guru yang Periksa Celana Dalam Siswi saat Haid

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 02 Oktober 2022 | 18:27 WIB
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

SinPo.id -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam adanya tindakan dari guru di SMA Negeri di Kabupaten Bogor, yang memeriksa celana dalam siswi hanya untuk memastikan siswi tersebut benar-benar sedang berhalangan dan tak ikut shalat Dhuha.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan guru tersebut meminta satu per satu siswi yang dikumpulkan untuk membuka rok dan menurunkan celana dalam mereka agar dapat membuktikan bahwa siswi tersebut memang sedang menstruasi.

"Peristiwa tersebut terjadi di sebuah sekolah Negeri, bukan sekolah berbasis agama. Guru terduga pelaku seluruhnya perempuan, para guru tersebut  juga bukan guru bidang studi pendidikan agama Islam (PAI)," kata Retno melalui keterangan tertulisnya, Minggu 2 Oktober 2022.

Atas nama program sekolah di SMA Negeri tersebut, aturan shalat sunnah Dhuha menjadi wajib, dan akan dikenakan sanksi apabila tidak melakukannya. Padahal, sekolah itu didirikan pemerintah, bukan satuan Pendidikan berbasis agama.

"Jika anak didik memang ingin sholat dhuha, sekolah wajib memfasilitasi, bisa dilakukan sendiri, tapi bukan mewajibkan sholat sunnah, sehingga anak didik yang tidak melaksanakan sholat dhuha tersebut akan mendapatkan sanksi," paparnya.

Menurut Retno, terdapat dugaan yang kuat bahwa kedua guru yang melakukan tindakan tersebut hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan dari program yang diterapkan oleh sekolah.

"Karena saat ini cukup banyak sekolah negeri yang menyelenggarakan sholat dhuha berjamaah dengan alasan untuk mendidik dan membiasakan anak didik beribadah pagi," tandasnya.sinpo

Komentar: