Kemenag Pastikan Semua Guru PAI Terima THR, Termasuk Pemda

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 26 Maret 2024 | 01:36 WIB
Guru (SinPo.id/Klik Pendidikan)
Guru (SinPo.id/Klik Pendidikan)

SinPo.id - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), baik yang diangkat oleh Kemenag maupun Pemda.

Ali mengatakan Kemenag telah mendistribusikan THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya. 

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," ujarnya.

"Guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," tambahnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. 

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Ali.sinpo

Komentar: