Petaka Stadion Kanjuruhan Malang, Ini Sejumlah Temuan LPSK

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:27 WIB
Petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan (SinPo.id/Ist)
Petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah catatan dalam petaka di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang. Salah satunya adanya kelalaian dari kepolisian saat pengamanan dan penjagaan di stadion saat petaka Kanjuruhan berlangsung.  Lembaga itu melihat sistem pengamanan yang seharusnya diterapkan pada saat pertandingan berlangsung maupun pada saat kerusuhan terjadi.

"Ini rencana pengamanan sudah diatur. Ring 1 itu sisi timur, disana terlihat dalam video yang kami tonton bahwa aparat meninggalkan tempat yang seharusnya dia tempati. Pengamanan ini dirumuskan oleh Polres Kabupaten Malang," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat membeberkan hasil temuan atau investigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

saat konferensi pers via Zoom meeting, Kamis 13 Oktober 2022.

Menurit Edwin akibat dari kekosongan penjagaan di sisi timur tersebut, memicu penonton yang berada disana untuk masuk ke dalam lapangan. Penonton yang masuk itu berasal dari arah tribun 8 dan tribun 9.

"Di bagian kanan itu bisa dilihat bahwa yang bertugas di sisi timur ada beberapa personel TNI-Polri. Untuk itu, kebenarannya akan segera diungkap oleh penyidik. Kenapa mereka bisa meninggalkan penjagaannya," ujar Edwin menambahkan.

Selain temuan itu, LPSK juga menemukan fakta bahwa Kapolres Malang AKPB Ferli Hidayat tidak melarang anggotanya untuk menembak gas air mata ke arah penonton saat terjadi petaka di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Dalam arahan Kapolres tersebut tidak kita dengar arahan untuk tidak menggunakan gas air mata. Jadi, Kapolres tidak melarang penggunaan gas air mata," kata Edwin menjelaskan

Dalam penyelidikan yang dilakukan LPSK itu, lanjut Edwin, Kapolres Malang ternyata juga tidak mengetahui aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata saat pertandingan sepakbola.

Menurut Erwin, dalam arahannya kepada personel, Kapolres Malang nonaktif itu hanya menekankan larangan penggunaan senjata api.

Selain itu, LPSK juga menemukan fakta jika pihak keamanan sama sekali tidak diterangkan alat apa saja yang harus dipakai saat mengendalikan massa didalam stadion. "Dalam dokumen rencana pengamanan apa-apa saja alat pengamanan yang dibawa oleh aparat bertugas tidak diuraikan," kata Erwin menjelaskan.

Lembaga perlindungan saksi juga mendapatkan sebuah video eksklusif saat melakukan investigasi yang memperlihatkan kerusuhan yang dipicu tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dalam video itu terlihat aparat kepolisian berlebihan dalam menggunakan gas air mata yang diarahkan ke tribun penonton.

Edwin mengungkap, akibat tembakan gas air mata tersebut terjadi pergerakan massa dari utara ke timur antara tribun 7 dan 6 mengarah ke tengah lapangan. Namun, dia menyebut penonton yang masuk tidak lebih dari 100 orang.

"Situasi yang masih bisa dikendalikan," katanya.

Karena dihujani gas air mata, massa memprovokasi dengan melempari aparat. Akibatnya petugas keamanan langsung mundur ke arah wilayah VVIP.  Kemudian, aparat membalas dengan tembakan gas air mata. Beberapa penonton, kata Edwin, terlihat berupaya menenangkan Kepolisian namun tidak dihiraukan.

Dalam rekaman itu ada aparat pakai rompi hijau, seragam dan tameng di sebelah kiri depan VVIP seperti membentengi diri dan ada pelemparan dari massa dan ada juga massa yang menenangkan. Dan di sisi selatan ada suara tembakan dan asap mengepul.

Edwin mengungkap, terlihat juga ada tembakan gas air mata berwarna merah melayang dari lapangan ke arah tribun 2. Selain itu, ada juga kepulan asap di tribun selatan. Padahal massa tidak terlihat hendak turun ke lapangan.

"Tapi, ada arah asap ke tribun selatan. Tribun selatan itu pintu 11, 12, 13, 14. Makanya, kita dengar ada banyak jatuh korban jiwa dari tribun selatan ini," kata Edwin menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, LPSK telah merampungkan dan menyerahkan laporan inveatigasi petaka yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Laporan tersebut berisi sembilan bab hasil penelusuran LPSK yang diserahkan saat memenuhi panggilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Selasa 11 Oktober 2022.

LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari 19 orang terkait petaka di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

 sinpo

Komentar: