KORUPSI KEMENTAN

LPSK Beri Perlindungan Fisik kepada Mantan Ajudan SYL

Laporan: david
Rabu, 17 April 2024 | 20:38 WIB
LPSK memberi pengawalan fisik ke Panji Harjanto (SinPo.id/ David)
LPSK memberi pengawalan fisik ke Panji Harjanto (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik kepada mantan ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Panji Harjanto.

Panji dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL pada Rabu, 17 Aprol 2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, selain perlindungan fisik tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor.

Dalam sidang tersebut, Patroli dan Pengawal (Patwal) LPSK disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan terhadap Panji.

“Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi. Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” kata Susilaningtias dalam keterangannya.

Permohonan perlindungan terbadap Panji diajukan pada 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; Panji Harjanto; sopir SYL berinisial HT; dan staf honorer berinisial UN.

Namun dari lima pemohon tersebut, kata, Susilaningtias, LPSK memutuskan tiga yang menjadi terlindung yakni Panji, HT, dan UN.

HT mendapatkan program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.

Sedangkan  UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.

LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keduanya (SYL dan Muhammad Hatta) berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," pungkas Susilaningtias.sinpo

Komentar: