DPR RI Setujui Tujuh Anggota LPSK Periode 2024-2029

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 04 April 2024 | 11:52 WIB
Tujuh anggota LPSK periode 2024-2029 (SinPo.id/ashar)
Tujuh anggota LPSK periode 2024-2029 (SinPo.id/ashar)

SinPo.id - DPR RI menyetujui tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Persetujuan itu diputuskan setelah ketujuh anggota mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di di Komisi III DPR.

Penetapan ketujuh anggota LPSK baru dilakukan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-15 masa persidangan ke IV tahun sidang 2023-2024.

Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan hasil fit and proper calon anggota LPSK periode 2024-2029 di depan para pimpinan DPR.

Berikut daftar anggota LPSK 2024-2029:

1. Antonius PS Wibowo

2. Sri Suparyati

3. Susilaningtias

4. Wawan Fahrudin

5. Mahyudin

6. Sri Nurherwati

7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi

Ketua DPR Puan Maharani lalu mengambil keputusan dengan meminta persetujuan anggota yang hadir.

"Perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan sambil mengetuk palu.

"Setuju," kata Puan.sinpo

Komentar: