KPK Dalami Penggunaan Uang Suap Rektor Unila

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 14 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Rektor Unila Karomani/ SinPo.id/ Ashar SR
Rektor Unila Karomani/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami penggunaan uang suap yang diterima Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dari penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaa  Dosen PAI UIN Raden Intan Lampung Agus Faisal Asyha dan Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi terkait penggunaan uang-uang yang diterima oleh tersangka KRM," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

Ali mengatakan, tim penyidik juga mendalami kedua saksi terkait dugaan adanya penerimaan aliran uang yang diterima tersangka Karomani dari penerimaan mahasiswa baru.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta pihak swasta, Andi Desfiandi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.

KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.sinpo

Komentar: