Alvin Lim Bantah Laporan Henry Surya Terhadapnya Sudah P-21

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 03 November 2022 | 14:05 WIB
Advokat Alvin Lim/dok: Metro Media News
Advokat Alvin Lim/dok: Metro Media News

SinPo.id -  Advokat Alvin Lim membantah bahwa laporan kasus pencemaran nama baik yang diadukan bos Indosurya, Henry Surya terhadap dirinya sebentar lagi masuk tahap P-21 dan akan ke meja hijau.

Lewat pengacaranya, Alvin Lim bahkan menyebut laporan Henry Surya sejauh ini belum masuk tahap penyidikan.

Pasalnya, kubu Alvin Lim belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas laporan tersebut.

"Sampai saat ini klien kami tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, Surat Ketetapan tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi tersangka, serta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan," demikian dikutip dari pernyataan pengacara Alvin Lim, Arwinsyah P Napitu dalam lampiran surat yang diterima redaksi SinPo.id, Kamis, 3 November 2022.

Arwinsyah juga mengutip pernyataan tim penyidik saat dikonfirmasi terkait status penanganan laporan yang dibuat Henry Surya atas kliennya, dimana penyidik menyebut laporan tersebut sama sekali belum masuk tahap P-21.

"Belum P-21, belum naik sidik dan pemeriksaan lanjutan atau apapun terhadap tersangka belum dilakukan, sebagaimana P-21, sehingga pemberitaan tersebut tidak benar adanya," kutip Arwinsyah dari pernyataan penyidik.

Selain itu, Arwinsyah juga menegaskan bahwa pernyataan Henry Surya yang menyebut Alvin Lim meminta sejumlah uang dengan nilai fantastis untuk tutup mulut sebagai tuduhan yang tidak berdasar.

"Pernyataan (Henry Surya) pada berita tersebut merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta, serta fitnah dan penghinaan yang mana termasuk salah satu bentuk dari tindakan pencemaran nama baik," kata Arwinsyah.

Adapun berita ini merupakan hak jawab kubu Alvin Lim atas pemberitaan redaksi SinPo.id yang berjudul "Henry Surya Klaim Kasus Pencemaran Nama Baik Alvin Lim Sebentar Lagi Disidang," yang dimuat pada tanggal 27 Oktober 2022.
sinpo

Komentar: