KPK Cecar 2 Legislator Soal Pengondisian Laporan Keuangan Pemprov Sulsel

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 04 November 2022 | 13:38 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Darmawangsa Muin dan Muzayyin Arif selaku dua pimpinan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Sulsel, Andy Sonny (AS).

Dalam pemeriksaan, kedua pimpinan anggota dewan daerah Sulsel itu dicecar soal temuan adanya pengondisian pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2020.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses hingga adanya temuan pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) TA 2019 dan 2020 di Pemprov Sulsel yang diduga ada beberapa temuan yang dikondisikan tersangka AS dan tim pemeriksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.

Selain dari legislator, penyidik memeriksa sembilan saksi dari sejumlah unsur. Sebanyak lima saksi merupakan PNS Pemprov Sumsel bernama Winarti, Darusman Idham, Fitri Zainuddin, Julita Rendi, dan M Gilang Permata.

Kemudian, ada empat saksi dari unsur wiraswasta. Mereka di antaranya, Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng, dan Kasbi Suriansyah.

"Sedangkan, Ayub Ali yang merupakan pensiunan PNS tidak hadir dan masih akan dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," kata Ali.

KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Andy Sonny; dan pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Lalu, mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Gilang Gumilar (GG).

Kasus ini bermula dari dugaan adanya pimpinan dewan meminta kepada auditor BPK agar laporan keuangan Sulsel dikondosikan. Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pada Februari 2021, KPK menangkap Nurdin Abdullah lewat operasi tangkap tangan (OTT). Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diminta membayar uang pengganti Rp2,18 miliar dan SGD350 ribu. Edy Rahmat dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp200 juta, sedangkan Agung Sucipto dihukum dua tahun penjara dan denda Rp150 juta. sinpo

Komentar: