KKP Bongkar Sindikat Pemalsuan SIPI di Pantura Jawa dan Sulawesi Utara

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 06 November 2022 | 08:34 WIB
Kapal nelayan disita KKP (SinPo.id/Dok.KKP)
Kapal nelayan disita KKP (SinPo.id/Dok.KKP)

SinPo.id -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap enam orang sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara. Pemalsuan SIPI tersebut terungkap saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di Pelabuhan.

“Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita," kata Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dikutip Minggu 6 November 2022.

Total dokumen SIPI dipalsukan berjumlah 23 dokumen dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan perizinan mencapai Rp103 juta.

Hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 94A jo. Pasal 28A sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan.

“Dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Adin menambahkan.
KKP juga akan menggandeng PPATK untuk melacak dan mendalami kemungkinan pencucian uang dengan cara menelusuri aliran dana yang digunakan dalam kasus tersebut.

"Kami berharap agar sinergitas aparat penegak hukum dapat terus terjalin sehingga dapat secara optimal memberantas pelanggaran di sektor Kelautan dan Perikanan," kata Adin menegaskan.sinpo

Komentar: