Nakes Sebut Ferdy Sambo Tidak Tes PCR Saat Brigadir J Dibunuh

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 07 November 2022 | 13:54 WIB
Sidang Bharada E di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR
Sidang Bharada E di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Tenaga kesehatan (nakes) Nevi Afrilia mengungkap jika Ferdy Sambo tak menjalani tes swab PCR saat Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh.

Hal itu diungkap Nevi saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.

Sementara itu, Ishbah menerangkan kalau dirinya menjalankan tes swab PCR terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu sehari sebelum penembakan Brigadir J. 

Saat itu, kata dia, Sambo melakukan tes swab PCR bersama ajudannya Daden Miftahul Haq sekira pukul 07.00 WIB di Mabes Polri. 

Dalam sidang ini, hanya ada 5 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu:

1. Petugas Swab di Smart Co Lab (Nevi Afrilia)

2. Petugas Swab di Smart Co Lab (Ishbah Azka Tilawah)

3. Driver Ambulance (Ahmad Syahrul Ramadhan)

4. Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA (Viktor Kamang)

5. Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support (Bimantara Jayadiputro)

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.sinpo

Komentar: