Brenton Tarrant Si Pembantai Muslim Selandia Baru Ajukan Banding

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 08 November 2022 | 13:50 WIB
Brenton Tarrant/Reuters
Brenton Tarrant/Reuters

SinPo.id -  Brenton Tarrant, pria pembantai 51 orang muslim di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru mengajukan banding atas putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan setempat atas dirinya.

Dilansir dari Reuters, saat ini belum ada tanggal sidang yang ditetapkan oleh pihaj berwenang atas permohonan bandjng tersebut.

Brenton Tarrant merupakan narapidana penjara seumur hidup yang ditetapkan sejak 2020 lalu. Di dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara tanpa pembebasan bersyarat dalam kasus pembunuhan 51 orang dan upaya pembunuhan terhadap 40 orang lainnya di dua masjid di Christchurch.

Ini pertama kalinya pengadilan Selandia Baru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada seseorang.

Pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis, mengatakan kliennya sedang mempertimbangkan banding atas putusan tersebut, menambahkan bahwa pengakuan bersalah miliknya didapat di bawah tekanan.

Namun demikian, Ellis melalui tanggapan email mengatakan kepada Reuters bahwa dirinya tidak lagi menjadi pengacara Tarrant.

Tarrant sendiri warga Australia, menerobos ke dalam masjid dengan bersenjatakan semi-otomatis ala militer.

Tanpa pandang bulu, Tarrant membantai orang Muslim yang sedang melaksanakan salat Jumat dan menyiarkan langsung aksinya melalui kamera yang terpasang di kepala.sinpo

Komentar: