Disdik DKI Diminta Hapus Syarat Kartu PIP Dalam PPDB Bersama

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 16 November 2022 | 12:26 WIB
Ilustrasi Kartu PIP/iNews
Ilustrasi Kartu PIP/iNews

SinPo.id -  Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Idris Ahmad meminta syarat kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dihapuskan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama (PPDB Bersama) DKI Jakarta.

Menurutnya, saat ini DKI sudah mempunyai program yang baik yakni, berkolaborasi dengan sekolah swasta untuk memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu, yang tak terakomodir sekolah negeri. 

"Namun dari sisi syarat juga harus ada evaluasi, jangan sampai menyulitkan masyarakat seperti syarat PIP ini," kata Idris dalam rapat Komisi E DPRD DKI Pembahasan RAPBD 2023, Rabu 16 November 2022. 

Menurut Idris, PIP adalah program di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta, karena PIP merupakan program Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Ia mendorong agar syarat PIP dihapuskan dalam PPDB Bersama tersebut. 

"Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB bersama adalah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan PIP. Sedangkan PIP ini adalah program Pemerintah Pusat, di luar kewenangan Pemprov DKI. Pemprov DKI tidak bisa menentukan sasaran penerima PIP ini. Makanya kami usulkan untuk dihapus saja syarat ini," kata Idris. 

Lebih lanjut, Idris juga meminta kolaborasi program PPDB Bersama dengan sekolah swasta diperluas cakupannya. 

"Kita harus memperluas cakupan PPDB Bersama untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu tak terakomodir sekolah negeri terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik itu di jenjang SD, SMP, atau SMA," tuturnya. sinpo

Komentar: