Sidang PHPU MK

Sudah Penuhi Syarat, Yusril Sebut MPR Wajib Lantik Prabowo-Gibran

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 28 Maret 2024 | 23:11 WIB
Yusril Ihza Mahendra (SinPo.id/Youtube MKRI)
Yusril Ihza Mahendra (SinPo.id/Youtube MKRI)

SinPo.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka wajib dilantik oleh MPR sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2024-2029. Sebab, Prabowo-Gibran sudah memenuhi syarat, sesuai dengan Pasal 6a Undang-Undang Dasar 19545.

"Pihak terkait telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh konstitusi, sehingga secara konstitusional wajib dilantik oleh MPR RI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Tahun 2024-2029," kata Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Yusril menilai, perolehan suara yaitu 96 juta lebih rakyat memilih Paslon 02, menunjukkan bahwa masyarakat sangat menginginkan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wapres. Sehingga semua upaya untuk menegasikannya merupakan pengingkaran terhadap demokrasi.

Karena itu, Yusril menganggap, permohonan pemohon tidak konsisten dalam menggugat hasil Pilpres. Terlebih, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasikan pihak terkait dengan alasan kecurangan pemilu.

"Tingginya perolehan jumlah suara sah yang diperoleh Pihak Terkait sudah barang tentu menunjukkan ada kepercayaan dan keinginan yang begitu tinggi dari mayoritas rakyat Indonesia dari seluruh wilayah NKRI termasuk luar negeri guna memberi amanat kepada pihak terkait untuk menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029," tuturnya.sinpo

Komentar: