KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Karomani Terkait Perkara Suap

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 21 November 2022 | 11:32 WIB
Rektor Unila nonaktif Karomani/ SinPo.id/ Ashaar SR
Rektor Unila nonaktif Karomani/ SinPo.id/ Ashaar SR

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali perpanjang penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.

Perpanjangan masa tahanan dilakukan selama 30 hari kedepan, mengingat tim penyidik lembaga antirasuah masih terus mengumpulkan alat bukti untuk merampungkan berkas berkara.

"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan Tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 21 November 2022.

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung. Karomani dan kedua tersangka lainnya akan ditahan kembali hingga 17 Desember 2022.

Karomani ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Sementara Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila). Sidang dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.

KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.sinpo

Komentar: