Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Mengaku Diintervensi Anak Buah Ferdy Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 21 November 2022 | 15:14 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKB Ridwan Soplanit mengaku diintervensi saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Hal itu menimbulkan tim penyidik Polres Jakarta Selatan tidak maksimal ketika olah TKP, karena tekanan dari anak buah Ferdy Sambo.

Bahkan intervensi itu membuat dirinya kena sanksi demosi oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP) karena dianggap tidak profesional dan tidak maksimal melakukan penanganan TKP.

"Namun saat itu penanganan bukan di bawah kami, tetapi diambil oleh Propam Polri sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi,” kata Ridwan saat menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.

Ridwan mengungkapkan, kehadiran personal Propam Polri menghambat karena ikut campur dalam investigasi awal kasus pembunuhan Brigadir J itu.  Apalagi, menurut Ridwan, timnya sudah menggelar olah TKP sesuai prosedur, termasuk memasang garis polisi. Dia pun mengaku disuguhi cerita ada pelecehan seksual oleh Ferdy Sambo. 

Ia mengiyakan cerita pelecehan seksual sampai proses pemeriksaan hingga di Polda Metro Jaya. “Sampai di Bareskrim Polri masih sama. Sampai kemudian pengakuan saya tahu itu tidak benar,” ucap Ridwan.

 sinpo

Komentar: