Jakpro Sebut KSB Bisa Dihuni Warga Setelah Masa Transisi Enam Bulan

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 24 November 2022 | 15:02 WIB
Ilustrasi rumah Rusun (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi rumah Rusun (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan Kampung Susun Bayam (KSB) bisa dihuni warga sebelumnya, setelah masa transisi enam bulan.  Hal itu mengacu pertemuan antara Jakpro, Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara bersama para calon penghuni KSB, di Balai Pertemuan, Kantor Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Tentunya hal ini tujuannya agar calon penghuni bisa segera menempati KSB dan pengelolaan KSB dikemudian hari sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku," ujar VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif dalam keterangan resminya, Kamis 24 November 2022.

Masa transisi selama enam bulan itu, kata Syachrial, juga sambil menunggu proses penetapan pengelolaan KSB yang akan dilakukan PT Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta.

"Sembari proses penetapan pengelolaan KSB didiskusikan lebih lanjut dengan Pemprov DKI," kata Syachrial menambahkan.

Syachrial mengatakan keputusan merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan warga pada Jumat 18 November 2022 lalu. Juga sesuai janji yang disampaikan Jakpro saat warga melakukan penyampaian aspirasi di Jakarta International Stadium (JIS) pada Senin 21 November 2022.

"Pertemuan ini juga merupakan komitmen Jakpro untuk secara konsisten menjalin komunikasi dua arah bersama calon penghuni, sebagaimana yang selalu kita jaga dan laksanakan dari waktu ke waktu" katanya.

Ia menyebut Jakpro terus berupaya agar warga eks kampung bayam dapat segera menghuni KSB dengan mempercepat proses admistrasi internal dan koordinasi bersama Dinas terkait serta komunikasi dengan warga dilaksanakan secara intensif dan maraton.

Selama dua hari ke depan, kata Syachrial, Jakpro dan Pemprov DKI akan berkomunikasi secara intensif agar pengelolaan KSB segera mendapatkan solusi yang terbaik, sehingga aturan penggunaan dan pengelolaan dapat mengikuti regulasi yang berlaku di DKI Jakarta.

“Tahapan koordinasi yang perlu dilalui ini cukup panjang, sambil menunggu proses transisi pengelolaan ke Pemprov DKI Jakarta, kami mengupayakan agar warga dapat segera menempati huniannya,” kata Syachrial menjelaskan.sinpo

Komentar: