DPR Pastikan Revisi UU IKN Tak Dilakukan Tergesa-gesa

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 30 November 2022 | 17:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika

SinPo.id - DPR RI dipastikan tak tergesa-gesa memasukkan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Prolegnas Prioritas. Revisi dilakukan agar payung hukum pemindahan Ibu Kota Negara lebih sempurna.

"Enggak, jadi dalam perkembangannya ada kajian-kanian yang kemudian membuat ada beberapa yang ditambahkan di Undang-Undang IKN itu. Supaya lebih sempurna," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

Selain itu, Dasco menyebut revisi ini dilakukan agar implementasi aturan itu tepat. Termasuk, terkait dana atau pembiayaan UU IKN.

"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih muda," kata dia.

Dasco menegaskan revisi UU IKN bertujuan baik. Revisi ini bahkan dipastikan telah dikaji Wakil Rakyat secara matang.

"DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian," kata dia.

Daftar Prolegnas Prioritas 2023 bakal diubah. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Perubahan daftar Prolegnas Prioritas ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) dan Kementerian DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menyetujui dan menyepakati, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Dua, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

 sinpo

Komentar: