Ubah Kepgub Anies, Heru Naikkan Honor Tenaga Ahli Jadi Rp29 Juta Per Bulan

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 10 Desember 2022 | 14:25 WIB
Heru Budi Hartono/SinPo.id
Heru Budi Hartono/SinPo.id

SinPo.id -  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal honor tenaga ahli non pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, honor tenaga ahli ini senilai Rp8,2 juta per bulan, kini dirubah dengan total senilai Rp29,05 juta per bulan.  

Di era Gubernur Anies, anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang dipekerjakan untuk menjadi tim penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur/wakil gubernur. 

Sementara, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1155 tahun 2022 yang diteken Heru sejak 28 November lalu. Tenaga non-ASN adalah untuk dua pekerjaan, yaitu untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur dengan jumlah honor Rp19,65 juta dan untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur dengan honor Rp 9,4 juta per bulan. Totalnya adalah Rp 29,05 juta. 

"Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga non-pegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi Kepgub yang diteken Heru tersebut. 

Dengan adanya Kepgub nomor 1155 yang diteken Heru tersebut, maka Kepgub nomor 1214 yang diteken Anies Baswedan dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. 

"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Kepgub Heru. sinpo

Komentar: