Kompolnas Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Sesuai Aturan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 30 Desember 2022 | 22:50 WIB
Ferdy Sambo/SinPo.id
Ferdy Sambo/SinPo.id

SinPo.id -  Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengatakan, bahwa putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah sesuai.

Menurut dia, pemecatan Sambo dari Polri sebagai bentuk upaya Korps Bhayangkara menjaga kepercayaan publik.

"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan, selain kepentingan organisasi juga kepercayaan publik," ujar Albertus kepada wartawan, Jumat, 30 Desember 2022.

Albertus menegaskan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sambo tidak hanya terjerat perkara etik, tetapi juga masuk ke unsur pidana. Oleh sebabnya, kata dia, Kompolnas juga termasuk pihak yang mengusulkan agar Ferdy Sambo untuk dijatuhi sanksi PTDH.

Albertus memandang pada saat itu putusan PTDH diperlukan untuk mengusut kasus kematian Brigadir J agar terang-benderang.

"Terbukti kan setelah PTDH, setelah beberapa yang PTDH proses penyidikan berjalan lancar," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyebut siap menghadapi upaya hukum eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu diajukan terkait pemecatan Sambo dari anggota Polri.

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 29 Desember 2022.sinpo

Komentar: