Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang Harus Diusut Tuntas

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:45 WIB
Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan/Lenza Indonesia
Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan/Lenza Indonesia

SinPo.id -  Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Dalam temuannya KPK pun sudah membeberkan adanya kerugian negara hingga miliaran rupiah atas kasus tersebut.

"Harap KPK tuntas melanjutkan pembongkaran kasus ini dan harus jelas secara hukum penanganan kasusnya," ujar Tigor dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Januari 2023.

Tigor tak ingin proses hukum atas kasus pengadaan tanah ini berjalan abu-abu. Apalagi, penggeledahan di sejumlah lokasi sudah dilakukan.

Semestinya, KPK bisa segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat.

"Setelah KPK menggeledah dan mendapatkan alat bukti lagi dari kantor anggota DPRD Jakarta saya berharap kasus ini segera menangkap dan menahan tersangkanya lalu disidangkan," kata Tigor.

"Proses pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK di DPRD Jakarta, terutama di ruangan Prasetyo serta M Taufik juga ruang lainnya tersebut menguatkan kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang dapat berlanjut ke langkah hukum berikutnya," sambung Tigor.

Sebelumnya, KPK mendatangi gedung DPRD Jakarta dan memeriksa beberapa ruangan anggota DPRD Jakarta. Pihak KPK menyatakan bahwa penggeledahan itu terkait dengan pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang, Jakarta Timur.  

Kasus pengadaan tanah di Pulogebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul. Kasus pengadaan tanah di Munjul ini menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

Kedua kasus pengadaan tanah di Munjul dan Pulo Gebang ini adalah untuk proyek Rumah DP Rp0 yang dikampanyekan Anies Baswedan saat pilkada Jakarta.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkannya ke publik.

Adapun kasus pertama, yakni pengadaan tanah di Munjul sudah selesai sidangkan dan sudah ada vonis pidananya. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Yoory Corneles Pinontoan dengan hukuman  6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi tanah Munjul. Selain itu, Yoory juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bekas Dirut Sarana Jaya tersebut  terbukti telah  melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah. Akibat perbuatannya, hakim menyatakan negara dirugikan sebesar Rp152 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.
sinpo

Komentar: