Ibunda Brigadir J: Jangan Ada Lagi Yosua-yosua Terbunuh Secara Keji dan Biadab

Laporan: Sinpo
Selasa, 14 Februari 2023 | 02:22 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak

SinPo.id -  Ibunda Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya menjadi momentum penegakan hukum yang adil di Indonesia. Dia juga berharap apa yang menimpa Yosua tidak dialami oleh orang lainnya.

"Jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," tutur Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. 

Putri Candrawathi dijatuhi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. 

Rosti menilai vonis kepada Putri adalah mukjizat.

"Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasa-Nya telah menyatakan mukjizat-Nya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman daripada hakim ketua Wahyu Iman Santoso," kata Rosti 

Vonis hakim kepada Putri Candrawathi ini lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tim jaksa sebelumnya menuntut Putri dengan penjara delapan tahun.

"Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami, almarhum Yosua," ungkap Rosti.

Brigadier Nopriansyah Yosua Hutabaratsinpo

Komentar: