KPK Ajukan Upaya Banding Terhadap Vonis Mardani Maming

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 17 Februari 2023 | 07:40 WIB
Mardani Maming
Mardani Maming

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, terhadap mantan Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming. 

Diketahui, Maming divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Selain pidana badan, Maming juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih. 
"Hari ini tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjiarmasin untuk menyatakan upaya hukum banding , atas putusan dari majelis hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Jumat 17 Februari 2023. 

Ali mengatakan, pertimbangan KPK dalam mengajukan hukum banding ialah karena putusan tersebut belum sepenuhnya mengabulkan tuntutan tim jaksa penuntut umum, dalam hal besaran nilai uang pengganti. 

"Karena setelah kami pelajari masih ada hal-hal yang belum sesuai dengan tuntutan dari Tim Jaksa KPK, sepanjang bukan mengenai hukum badan, tetapi mengenai uang pengganti yang ternyata belum sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim," kata Ali. 

Selain itu, kata Ali, hal ini dilakukan untuk pengoptimalan aset recovery yang bertujuan untuk membuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 
"Efek jera itu tidak hanya kemudian pidana badan tetapi mengoptimalkan aset recoverry, harta benda yang merupakan hasil dari korupsi yang kemudian dinikmati oleh para koruptor, itu harus disita dan dirampas," ucapnya. 

"Oleh karena itu untuk optimalisasi aset recovery ini, KPK banding atas putusan majelis hakim, mengenai uang pengganti yang belum sepenuhnya dikabulkan majleis hakim," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK berharap majelis hakim akan mengabulkan permohonan dari tim Jaksa KPK mengenai putusan uang pengganti yang telah dijatuhkan kepada terdakwa. 

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa juga menyatakan banding, itu nanti berikutnya kami serahkan sepenuhnya pada proses pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut," katanya. 

Diketahui sebelumnya, Maming divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang dihadiri Maming secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, yang disaksikan secara daring, Jumat 10 Februari 2023. 

Selain pidana kurungan, Maming juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Dan jika Maming tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Jika Maming tidak juga memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia dipidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim. 












sinpo

Komentar: