Kasus Mario Dandy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 24 Februari 2023 | 12:15 WIB
Mario Dandy Satrio/TV One News
Mario Dandy Satrio/TV One News

SinPo.id -  Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio atau MDS (20).

Tersangka itu berinisial SPRPL alias S, merupakan teman pelaku yang ikut ke lokasi penganiayaan korban D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dari hasil pengembangan penyelidikan.

Setidaknya, kata Ade Ary, ada beberapa peran tersangka S dalam tindak pidana penganiayaan tersebut. Salah satunya, tersangka S merekam video ketika pelaku MDS menganiaya korban D di lokasi kejadian.

"Dari pendalaman penyidik, malam ini (semalam) kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka. Tersangka S merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat, 24 Febuari 2023.

Menurut Ade Ary, dalam kasus ini tersangka S akan dikenai  pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal yang sama juga diterapkan kepada pelaku MDS.

"Persangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menyatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ade Ary menambahkan.
sinpo

Komentar: