KPK Duga Pejabat DJKA Rekayasa 9 Proyek Jalur KA

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 13 April 2023 | 10:07 WIB
Para tersangka proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur KA yang ditangkap KPK/SinPo.id
Para tersangka proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur KA yang ditangkap KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan rekayasa terhadap proyek pembangunan jalur kereta api sepanjang tahun 2018-2022.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Semarang dan Jakarta, yang digelar pada 11 April 2023 kemarin.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis dini hari, 13 April 2023.

Total ada 9 proyek pembangunan dan perawatan yang diduga menjadi bancakan para pejabat nakal tersebut, yang terdiri dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.

Kemudian, 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.  

Proyek-proyek tersebut sedianya dilelang, namun direkayasa sedemikian rupa dan memenangkan satu kontraktor pemenang tender dari sektor swasta.

"Sehingga atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi  penerimaan uang oleh Peyelengara Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek," kata Johanis Tanak.

Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, para Pejabat DJKA sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar. Johanis Tanak tak menutup kemungkinan jumlah tersebut masih terus bertambah seiring ditemukannya bukti baru dalam penyidikan.

"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," kata Johanis Tanak.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK pun menetapkan 10 orang tersangka terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).sinpo

Komentar: