PENDAFTARAN CALEG

KPU: NasDem akan Daftarkan Bacaleg Pada 10 Mei

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 08 Mei 2023 | 16:37 WIB
Bendera parpol di KPU (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Bendera parpol di KPU (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pemberitahuan resmi dari Partai NasDem yang menginformasikan akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI pada Rabu, 10 Mei 2023 mendatang.

Pendaftaran Partai NasDem mejadi partai politik (parpol) kedua yang menyerahkan berkas bacaleg menyusul Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang mendaftarkan pada hari ini.

"Hari ini, kami telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Partai NasDem yang rencananya akan mengajukan bakal calon anggota legislatifnya pada Rabu, tanggal 10 Mei 2023, pukul 10.00 WIB," kata Komisionser KPU Divisi Teknis Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 8 Mei 2023.

Idham menyampaikan, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada Senin 1 Mei 2023, baru ada satu partai politik yang mendatangi kantor KPU RI untuk mendaftarkan bacalegnya, yaitu PKS.

Sebelumnya, Idham menghimbau parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak mendaftarkan bacaleg-nya menjelang penutupan hari terakhir pendaftaran.

Menurut Idham, imbauan ini merupakan antisipasi apabila terdapat kekurangan kelengkapan administrasi. Sehingga, masih ada waktu untuk proses perbaikan.

"Upayakan jangan di hari-hari terakhir agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya," ujarnya.

 sinpo

Komentar: