Polda Metro Jaya Kembali Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy ke Kejati DKI

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 11 Mei 2023 | 03:44 WIB
Kantor Kejati DKI Jakarta/net
Kantor Kejati DKI Jakarta/net

SinPo.id -  Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Berkas perkara itu dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah sebelumnya dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah pada Rabu 10 Mei 2023. 

Dalam rangka melengkapi berkas perkara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20). Namun,
belum diketahui saksi yang akan diperiksa dan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.sinpo

Komentar: