KASUS KORUPSI

KPK Beberkan Modus Korupsi di Lapas

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 11 Mei 2023 | 05:52 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap modus korupsi di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Menurut dia, modus korupsi itu adanya dugaan pungutan liar (pungli) sampai penyalahgunaan anggaran. Berbagai modus korupsi itu diperoleh KPK dari hasil laporan masyarakat.

"KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat soal modus korupsi dalam Lapas, mulai pungutan liar atau pungli dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, sampai pengadaan barang atau jasa," tuturnya pada Rabu 10 Mei 2023. 

Menurut hasil kajian KPK, Lapas adalah sektor yang sangat rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK pernah mengungkap praktik korupsi di Lapas Sukamiskin pada 2018 lalu. KPK juga sudah mengidentifikasi terhadap pengelolaan lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pada tahun 2018, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kepala Lapas Sukamiskin, atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di Lapas," tandasnya.sinpo

Komentar: