SYL Diperiksa Polisi Soal Kasus Pemerasaan oleh Firli Bahuri

Laporan: david
Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:28 WIB
Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo di KPK (SinPo.id/ David)
Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo di KPK (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diagendakan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Oktober 2023.

SYL akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

"(Diperiksa) di Bareskrim Polri, agenda pemeriksaan jam 14.00 WIB kalau enggak salah," kata pengacara keluarga SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat dimintai konfirmasi.

Djamaludin belum menjelaskan detail apa saja yang akan disampaikan SYL dalam pemeriksaan hari ini. Dia mengaku akan mendampingi SYL.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap SYL. Pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 14.00 siang ini.

"Informasi yang kami terima, iya betul," kata Ali Fikri dalam keterangannya

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menekankan, proses administrasi yang diperlukan untuk pemeriksaan SYL oleh kepolisian sudah dilakukan.

"Sudah ada proses administrasi dari tim penyidik KPK untuk diperiksa hari ini di Bareskrim Polri," ungkap Ali Fikri.

SYL diketahui kini berstatus sebagai salah satu tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menjadi tersangka bersama dua pejabat Kementan lainnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Sementara itu, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.


Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.

Selain itu, Polda Metro jaya telah berkirim surat permohonan supervisi kepada KPK, serta meminta Dewas KPK turut mendorong supervisi dimaksud.

Meskipun belum dijawab sejak surat permohonan supervisi dikirimkan pertengahan Oktober lalu, Polda Metro Jaya menyatakan tak terhambat dalam penyidikan kasus bos KPKperas SYL itu.sinpo

Komentar: