Proses Pengangkatan Panglima TNI

SETARA Institute : Jabatan Kepala Staf Hanya Persinggahan Sesaat

Laporan: Sinpo
Selasa, 14 November 2023 | 16:48 WIB
KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto (SinPo.id/ Ashar)
KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id -  Proses pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI sebagai calon Panglima TNI menuai kritikan dari lembaga SETARA Institute. Proses penentuan Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI menimbulkan tanda tanya.

“Pengusulan tersebut menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, dalam pernyataan resmi, Selasa 14 November 2023.

Menurut Halili, Agus Subiyanto baru saja mendapatkan promosi kenaikan pangkat menjadi Jenderal bintang 4 berdasarkan Keputusan Presiden No 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI. “Sedangkan Jenderal Agus dilantik sebagai KSAD pada 25 Oktober lalu menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pension,” ujar Halili menambahkan.

Halili menyebutkan, meski pemilihan Panglima TNI merupakan hak preogratif Presiden, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor  34 Tahun 2004 tentang TNI, namun dalam peraturan pemerintah nomor 39 Tahun 2010, tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 27 ayat (4), menyebutkan tetapi pelaksanaannya perlu dilakukan dengan akuntabel dan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

SETARA Institute memiliki beberapa catatan sebagai evaluasi pengangkatan kilat Jenderal Agus menuju jabatan Panglima TNI. Menurut Halili, rentang waktu yang hanya 1 minggu antara pelantikan sebagai KSAD dan pengusulan sebagai calon tunggal Panglima TNI terhadap Jenderal Agus Subiyanto mencerminkan kondisi terburu-buru dan tidak seharusnya terjadi.

“Patut diduga proses kilat tersebut nyata-nyata mengabaikan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) UU TNI yang berbunyi Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI,” ujar Halili menjelaskan.

Semestinya kondisi-kondisi yang berkaitan dengan pergantian Kepala Staf Angkatan, Panglima TNI, serta usia pensiun para Jenderal yang menjabat telah tertata dalam sebuah sistem.

Halili menilai proses kilat menuju jabatan Panglima TNI itu berpotensi menjadi preseden tidak baik bagi profesionalitas proses pemilihan Panglima TNI ke depan. Apa lagi ia menyebut Presiden sebagai Panglima TNI secara sengaja menjadikan posisi Kepala Staf Angkatan sebagai tempat persinggahan sesaat untuk memenuhi persyaratan sebagai Panglima TNI.

Meski ketentuan UU TNI menyebuytkan Panglima TNI diangkat dari perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkat. Seharusnya penilaian terhadap kinerja Perwira Tinggi yang akan menduduki jabatan Panglima TNI seharusnya dilakukan secara berjenjang, bukan akumulatif, dengan waktu yang memadai, termasuk dalam hal ini kinerja selama menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Sedangkan rentang waktu satu pekan menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan jelas bukan waktu yang ideal untuk menjabat. “Serta berdampak tidak memiliki capaian apapun selama menjabat,” katanya.sinpo

Komentar: