Komisi XI DPR Setujui Dasar Penyusunan Anggaran OJK Tahun 2024 Sebesar 8,03 Triliun

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 22 November 2023 | 16:40 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit (SinPo.id/ Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Komisi XI DPR RI telah menyetujui dasar penyusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024, sesuai dengan proyeksi penerimaan tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp8,03 triliun.

Dari angka tersebut, tercantum proyeksi penerimaan OJK paling besar berasal dari pungutan tahunan yang mencapai Rp7,59 triliun sedangkan registrasi berada pada kisaran Rp49 miliar dan penerimaan lain-lain Rp384 miliar.

“Komisi XI DPR RI menyetujui Proyeksi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2023 sebesar Rp8.031.696.478.814,00," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 22 November 2023.

Pada kesempatan tersebut, Komisi XI DPR RI meminta OJK agar dapat memberikan manfaat kepada Industri Jasa Keuangan melalui pungutan yang dikenakan. 

Kemudian, Dolfie juga meminta OJK untuk menjaga tata kelola yang baik dan risiko yang terukur dalam melaksanakan pengelolaan Penerimaan Pungutan Tahun 2023. Selain itu, pengelolaan penerimaan lain-lain juga harus dilakukan pada aset keuangan yang aman dan memperhatikan perkembangan pasar keuangan global dan domestik. 

Meski demikian, proyeksi penerimaan OJK tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, dari Laporan Keuangan OJK Tahun 2022, pendapatan OJK naik dibandingkan dengan pendapatan tahun 2021.sinpo

Komentar: