Jadi Tersangka Pemerasan, DPR Minta Firli Mundur dari Ketua KPK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 23 November 2023 | 12:48 WIB
Ahmad Sahroni (Sinpo.id/DPR)
Ahmad Sahroni (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Firli Bahuri segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri harus dilakukan mengingat Firli sudah menyandang status tersangka pemerasan di Polda Metro Jaya.

"Seharusnya Pak Firli dengan inisiatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Sahroni mengingatkan penetapan tersangka Firli membuktikan tak ada jabatan yang absolut di Tanah Air. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Bahwa ada perkara yang belum jelas dan akhirnya tadi malam, tengah malam, sudah diumumkan oleh Polda Metro dan ini bukti bahwa republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman dan kita tidak mau menjustifikasi semua pihak yang seolah-olah merasa benar," katanya.

Di sisi lain, Bendahara Umum Partai NasDem ini menyambut baik kinerja kepolisian yang berani mengusut dugaan pemerasaan Firli terhadap tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia yakin Korps Bhayangkara profesional menuntaskan kasus tersebut.

"Kaget juga baru bangun pagi beredar berita Ketua KPK tersangka. Yang pertama, apresiasi buat kinerja kepolisian karena mungkin masyarakat menunggu pada proses perkara yang menyita penglihatan publiklah," ujar Sahroni.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo . Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

"Bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 22 November 2023.

Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul.
sinpo

Komentar: