Jelang Nataru, Kakorlantas dan Menhub Tinjau Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 17 Desember 2023 | 16:16 WIB
Kakorlantas Brigjen Pol Aan Suhanan dan Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk (SinPo.id/ Humas Polri)
Kakorlantas Brigjen Pol Aan Suhanan dan Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi melakukan peninjauan ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dan Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Dalam peninjauan tersebut, Aan menyatakan, Korlantas Polri siap berkoordinasi dengan Kemenhub maupun stakeholder lain untuk mengatur lalu lintas sekitar pelabuhan. Dia berharap volume kendaran menuju Pelabuhan Ketapang berkurang.

“Dengan adanya penambahan kapal dan pemisahan pelabuhan kendaraan penumpang dan barang, mudah-mudahan volume kendaraan yang menuju Ketapang akan berkurang,” ujar Aan dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 17 Desember 2023.

Aan mengatakan secara nasional kepolisian akan menyiagakan 129.000 personel dan mendirikan 2.700 posko jaga. Pos jaga tersebut terdiri dari beberapa kategori. Di antaranya posko pelayanan, posko pengamanan dan posko terpadu.

“Posko pelayanan dapat berfungsi sebagai rest area bagi masyarakat. Di posko tersebut disediakan snack dan aneka camilan lainnya. “Pos pelayanan memberikan servis bagi masyarakat, bila lelah bisa rehat disitu, minum kopi atau makan camilan,” ujarnya.

Sementara itu, Menhub Budi Karya memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

“Sejak dua bulan yang lalu kami sudah sampaikan ke Korlantas dan ASDP. Jika sebelumnya kami tanpa koordinasi, sekarang kami sudah lakukan koordinasi dan sudah ada perbaikan-perbaikan,” tutup Budi.sinpo

Komentar: