KPK Periksa Vice Presiden Pertamina Terkait Korupsi LNG

Laporan: david
Senin, 18 Desember 2023 | 11:59 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (SinPo.id)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (SinPo.id)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice Presiden Upstream Research and Technology Innovation PT Pertamina (Persero) Merry Marteighianti pada Senin, 18 Desember 2023.

Merry diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Manager Pengkajian Bisnis Strategi, Manajer Processing, Manager Gas Sourcing PT Pertamina.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Merry, penyidik KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Kadiv Gas dan BBM Pertamina periode Juni 2011 - Mei 2015, Mochammad Suryadi Mardjoeki.

Kemudian Vice Presiden Technology PT Pertamina Ardhy Noordian dan Juniarty Tobing selaku Asisten Komersial LNG PT Pertamina. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero 2009-2014.

Diketahui, KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus pengadaan LNG ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut.

Langkah ini dilatarbelakangi adanya kerja sama dalampengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Sebelumnya, Karen mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Namun gugatan tersebut ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Tumpanuli Marbun. Hakim menilai kasus ini telah mengakibatkam kerugian negara.sinpo

Komentar: