Eks Penyidik KPK Yakin Hakim Praperadilan Tolak Permohonan Firli di Kasus SYL

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 19 Desember 2023 | 12:24 WIB
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo. (SinPo.id)
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo. (SinPo.id)

SinPo.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo, sangat yakin hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak permohonan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. 

"Saya optimis bahwa hakim tunggal akan menolaknya. Kenapa, pertama secara formil kita bisa lihat dari fakta-fakta sidang praperadilan  bahwa proses formilnya sudah dilakukan dengan cukup baik dan taat atas mulai proses penyelidikan, proses penyidikan, hingga penetapan tersangka," kata Yudi dalam video yang dibagikan kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023.

Apalagi, kata Yudi, dalam setiap tahapan firli selalu hadir memberi keterangan dalam proses penyelidikan sebagai saksi, maupun proses penyidikan sebagai tersangka. 

Dia juga mengatakan, Polda Metro Jaya bekerja secara hati-hati dalam menangani kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, termasuk saksi ahli. 

"Kita lihat 100 lebih saksi sudah dieriksa termasuk juga ahli juga sudah dimintai keterangan dengan berbagai macam latar belakang keahlian disiplin ilmunya, mulai dari pidana hukum acara, mikro ekspresi dan lain sebagainya," ungkap dia. 

Lebih jauh, Yudi mengungkapkan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah bekerja dengan baik dan benar dalam proses hukum kasus ini. Sebabnya, Yudi menilai jika hakim tunggal praperadilan akan menolak permohonan Firli. 

"Sebagai mantan penyidik saya melihat sudah sempurna (proses hukum) ya kronologis maupun analisis yuridis dan faktual yang terkait dengan kasus ini, sehingga ketika nanti ditolak ya penetapan tersangkanya sah dan tidak gugur," kata Yudi.

Dia menambahkan, Polda Metro Jaya harus segera menahan Firli usai permohonan praperadilannya ditolak. Terlebih, ancaman hukuman Firli di atas lima tahun penjara. 

"Kita juga berharap ya dalam proses penyidikan ini ada penahanan terhadap Pak Firli karena biasanya kasus korupsi karena ancamannya di atas lima tahun ya itu dilakukan penahanan," tuturnya. 

"Kita juga berharap kasus ini segera tuntas, siapa yang bersalah ya segera diusut ya maupun  apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dan yang paling penting ini adalah upaya kita membersihkan KPK supaya KPK tetap bergerak memberantas korupsi," sambung dia. sinpo

Komentar: