Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 20 Desember 2023 | 12:44 WIB
Firli Bahuri (Sinpo.id/Ashar)
Firli Bahuri (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut bahwa Firli rencananya bakal diperiksa pada Kamis, 21 Desember 2023, besok di gedung Bareskrim Mabes Polri.

"Kamis besok, 21 Desember 2023 (Firli diperiksa kembali)," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Desember 2023.

Kendati demikian, Arief enggan merinci secara detail terkait materi pemeriksaan Firli pada besok hari.

Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan itu diajukan Firli atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda Herawati saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 19 Desember 2023.

Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.

Dengan demikian, hakim menilai permohonan Firli Bahuri kabur dan tidak jelas atau obscuur libel. 

"Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," katanya. 
sinpo

Komentar: