KPU Makassar Pecat Satu PPK dan 4 PPS karena Diduga Langgar Kode Etik

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 26 Desember 2023 | 06:19 WIB
KPU
KPU

SinPo.id -  KPU Kota Makassar memecat satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang. Upaya itu dilakukan karena terbukti melanggar kode etik.

"Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dikutip Senin 25 Desember 2023.

Mereka dipecat karena terbukti menerima Rp 200 ribu dari caleg. Upaya pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat 22 Desember 2023. SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, 24 Desember 2023 kemarin.

Anggota PPK Ujung Pandang yak dipecat yakni Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.sinpo

Komentar: