Razia Gabungan, 81 Botol Miras Disita di Pisangan Timur

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 01 Januari 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi minuman keras (SinPo.id/ Twitter)
Ilustrasi minuman keras (SinPo.id/ Twitter)

SinPo.id - Sebanyak 81 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan ukuran, berhasil diamankan petugas gabungan saat razia di daerah Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu, 31 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Lurah Pisangan Timur, Muhammad Iqbal mengatakan,  81 botol miras ini diamankan petugas dari sebuah warung jamu di Jalan Gading Raya RW 14. Pihaknya mendapat laporan dari warga yang mengeluhkan aktivitas penjualan miras berkedok warung jamu tersebut.

"Dari aduan masyarakat, kami langsung lakukan razia ke lokasi," kata Iqbal, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Senin, 1 Januari 2024.

Menurut Iqbal, seluruh minuman keras yang diamankan tersebut selanjutnya dikirim ke kantor Satpol PP Kota Jakarta Timur untuk dimusnahkan.

Disebutkan, razia miras saat perayaan malam tahun baru ini melibatkan 20 personel gabungan. Yakni dari unsur kelurahan aparatur kelurahan, Satpol PP, Babinsa, FKDM, pengurus RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.

"Usai mengamankan miras tersebut, kami masih menyisir sejumlah lokasi namun tidak ditemukan adanya penjualan miras," pungkas Iqbal.sinpo

Komentar: