Polda Metro Jaya Ungkap 352 Kasus di 15 Hari Operasi Pekat

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:22 WIB
Polda Metro Jaya. (SinPo.id/Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya. (SinPo.id/Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 352 kasus selama 15 hari gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2024. Operasi Pekat telah berlangsung sejak 1 Maret 2024. 

"Kami mengungkap total sebanyak 352 kasus dengan jumlah tersangka total sebanyak 409 tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya dikutip Kamis, 28 Maret 2024.

Menurut Wira, jenis-jenis kejahatan  dalam Operasi Pekat 2024 yang terbanyak ialah kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak 182 kasus, kemudian pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 59 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.

"Sementara kasus peredaran minuman keras sebanyak 132 botol, kasus pencurian sebanyak 24 kasus, UU darurat 21 kasus, judi ada 13 kasus, pembunuhan 3 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, dan lain-lain 23 kasus," tuturnya. 

Lebih jauh, Wira mengungkapkan, kepolisian juga menyita beberapa barang bukti berupa mobil, sepeda motor, senjata api, senjata tajam, minuman keras (miras) hingga uang tunai.

"Kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit, sepeda motor roda dua sebanyak 117 unit, senjata api sebanyak tiga pucuk, senjata tajam sebanyak 48 bilah, uang tunai Rp13.613.000, laptop disita 187 unit dan miras 132 botol," ujar Wira. 

Dia menambahkan, para tersangka dikenakan sejumlah pasal yakni pasal 340 KUHP (pembunuhan) maksimal seumur hidup atau mati, pasal 365 KUHP (curas) maksimal 9 tahun, pasal 303 KUHP (judi) maksimal 10 tahun.

Kemudian UU Darurat No 12 Tahun 1951 pidana penjara paling lama 20 tahun, kasus pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. sinpo

Komentar: