Surat Suara Pemilu 2024 Dikirim ke Taipei via Pos Mulai Hari Ini

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 02 Januari 2024 | 12:09 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (SinPo.id/Antara)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

"Insyaallah, PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," kata Idham kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Idham mengatakan pengiriman surat suara melalui metode pos itu telah sesuai dengan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dia berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.

"InsyaAllah, nanti pengiriman surat suara pos akan berjalan dengan lancar," ujarnya.

Idham mengatakan surat suara Pemilu 2024 yang telah dikirim kepada pemilih di Taiwan dinyatakan rusak dan akan diganti dengan surat suara yang baru dengan tanda khusus. Pasalnya, pemberian suara itu harus diatur dalam rentang jadwal tertentu.

Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan pemungutan suara dengan metode pos akan diselenggarakan mulai 2 Januari hingga 15 Februari 2024.

KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.sinpo

Komentar: