KETUA KPU LANGGAR ETIK

Terbukti Langgar Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Yalimo

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 29 April 2024 | 17:28 WIB
Gedung DKPP (SinPo.id/ Dok. DKPP)
Gedung DKPP (SinPo.id/ Dok. DKPP)

SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengelar sidang perkara nomor 10-PKE- DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin, 29 April 2024, dengan teradu Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Jhony Lantipo.

Adapun DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara Johny sebagai Anggota KPU Kabupaten Yalimo. 

Ketua Majelis Heddy Lugito yang membacakan amar putusan menyebut, Jhony terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Jhony Lantipo selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo,” ucap Heddy saat membacakan putusan, Senin, 29 April 2024.

Menurut dia, sanksi tersebut berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo.

Selain itu, kata dia, diselesaikannya pengembalian gaji yang diterima Jhony sebagai ASN selama menjadi Anggota KPU Kabupaten Yalimo. 

"DKPP memberikan tenggat waktu kepada Jhony selama 30 hari sejak putusan ini dibacakan untuk menuntaskan hal-hal tersebut," kata Heddy. 

Sementara itu, Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ketika mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Johny tidak mendapatkan dan meminta izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Setelah terpilih, Johny juga belum pernah mengurus pemberhentian sementara sebagai ASN.

“Pada saat seleksi, Teradu melampirkan surat izin dari yang bukan dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Bupati Yalimo melainkan surat izin dari Kepala BKPSDM yang tidak pernah diakui dikeluarkan oleh instansi tersebut,” ungkap Ratna. 

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (a), ayat 3 (a dan c), Pasal 7 ayat 1, Pasal 12 ayat b, serta Pasal 15 (a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 24 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1) dan Pemberhentian Sementara (1).

Sementara itu, 23 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.sinpo

Komentar: